Dengan bermunculnya konflik di sudut daerah yang ada di
Indonesia Provisi Bengkulu memiliki potensi besar dalam memenculkan konstalasi
konflik meledak kenapa ini terjadi di karnakan luas kelolah rakyat tidak
seimbang dengan pertumbuhan penduduk yang ada di Bengkulu yang mana, laus
wilayah provinsi 1.987.870 Ha dengan jumlah penduduk sudah mencapai 2 juta jiwa
sedangkan areal peruntukan lain hanya (APL) 1.057.906 ha dari jumlah APL ini
sudah dikuasai pemodal mencapai 463.964,54 Ha hanya tersisi 593.942 Ha yang
dapat di kelolah oleh masyarakat Bengkulu baik untuk wilayah pemukiman, jalan,
perkatoran, bertani dan lain-lain. Sehingga dari hitungan walhi Bengkulu jika
melihat jumlah masyarkat Bengkulu yg sudah mencapai angka 2 juta jiwa dengan
luas ruang kelolah hanya 593.942 Ha maka setiap warga Bengkulu hanya memiliki
lahan 0.07 Ha per jiwa, Kecilnya peluang mendapatkan sumber kehidupan dalam
bentuk tanah, sedangkan rakyat bengkulu berkultur agraris, akan membuat
pertumbuhan konflik di bengkulu cepat meluas dan membesar,
Dari konflik yang muncul yang sampai saat ini terhadap masyarkat
Bengkulu baik itu pertambangan dan perkebunan yang mana telah menunjukan bahwa
titik-titik konflik mulai bermunculan yang berkumungkinan kostalasi akan
meningkat apa bila tidak cepat respon dari pemerintah, ini dibuktikan dari
catatan walhi dalam 4 tahun terakhir ada 21 titik konflik besar yang sebagian
besar justru tidak terlihat dipermukaan di wilayah 21 perusahaan:
No
|
Kabupaten
|
Titik
konflik
|
Klasifikasi
|
1
|
Kaur
|
PT.
SELO MORO BANYU ARTO
|
Tambang
Pasir Besi
|
2
|
PT.DESARIA
PLANTION MINING.
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
|
3
|
PT.
DINAMIKA SELARAS JAYA.
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
|
4
|
Bengkulu
Selatan
|
PT.
JADROPA
|
Perkebunan
Jarak
|
5
|
Seluma
|
PT.AGRIANDALAS
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
6
|
PT.
SANDABI INDAH LESTARI
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
|
7
|
PTPN
7 Talo Pino
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
|
8
|
PT.
Mutiara Sawit seluma
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
|
9
|
PT.
BEJANA INTI ALAM
|
Tambang
Pasir Besi
|
|
10
|
Benteng
|
PT.BIONUSANTARA
TEHNOLOGI
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
11
|
PT.
BARA MEGA QUANTUM
|
Tambang
Batu bara
|
|
12
|
PT.
GIANTARA MULYA PRATAMA
|
Perkebunan
Sawit
|
|
13
|
Kepahiyang
|
PT
Sarana Mandiri Mukti
|
komoditi
teh
|
14
|
Bengkulu
Utara
|
PT.
SANDABI INDAH LESTARI
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
15
|
PT.
GREnD JAYA NIAGA
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
|
16
|
PT.
MUKOMUKO AGRO
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
|
17
|
Mukomuko
|
PT.
DDP
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
18
|
PT.AGRECINAL
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
|
19
|
PT.AGRIANDALAS
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
|
20
|
PT.
SAPTA SENTOSA JAYA ABADI
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
|
21
|
PT.
Perkebunan dan Dagang Aceh Timur (PATI)
|
Perkebunan
Kelapa Sawit
|
Dari 21 titik konflik yang kita catat selama 4 tahun terakhir ada
lima contoh titik konflik yang saat ini sangat berpontensi konflik besar akan
tetapi walhi Bengkulu dengan masyarkat mencoba untuk merawat konflik agar tidak
berfotensi manjadi masalah keamanan wilayah provinsi Bengkulu, di antaranya :
1. PT.
Selomoro Banyu Artho (kab. Kaur)
PT. selomoro Banyu Artho berada di Desa Way
hawang dan Desa Sukamenanti Kecamatan Maje kabupaten Kaur. Tanggal 24 Desember
2010 berhasil dihentikan bersama dengan FKM (Forum KOmunikasi Masyrakat Maje)
setelah 8 bulan operasi produksi mineral pasir besi dan titanium.
Satu tahun kemudia desember 2011 terjadi take
oper dari SBA ke investor Korea, kembali operasi produksi bulan desember 2011
dengan merubah metode pertambangan dari pontoon washing yang ditentang warga,
menjadi magnet processing. Operasi produksi ini kembali ditentang warga dan
berhasil dihentikan bulan juni 2012 bersama dengan masyarkat sekitar, Gerakan
mahasiswa dan pemuda kaur (GMPK) dan GPB (Gerakan pemuda kaur) namun setalah
berhenti sementara pihak perusahaan kembali melajutkan operasinya namun kembali
mendapatkan penolakan dari masyarkat yang bertepatan pada bulan mei 2013 telah
berhenti kembali yang telah di hentikan oleh kementerian Esdm berdasarkan
dorongan oleh masyarkat dan masarkat yang menolak kehadiran pihak perusahaan
pertambangan tersebut.
2. PT Sandabi
Indah Lestari (Kab. Seluma)
Sandabi Indah Lestari (SIL) merupakan
perusahaan pemenang lelang terhadap asset pelaku LC fiktif Bank BNI dalam
bentuk HGU perkebunan dan bangunan. Di Bengkulu sendiri konflik antara PT. SIL
dengan masyarakat terjadi di 2 lokasi, yakni kabupaten seluma dan kabupaten
Bengkulu Utara, walhi Bengkulu mendapat mandate masyarakat kecamatan seluma
barat dan lubuk sandi untuk mendampingi penyelesaian konflik agraria eks HGU
Way sebayur yang saat ini dikuasai oleh PT. SIL seluas 2.812 Ha. Namun dari
luas yang di klaim oleh PT SIL telah terdapt 509 kk yang memiliki lahan
tersebut yang telah mereka kelolah belasan tahun yang lalu.
Berhubung PT SIL bertahan di kabupaten seluma
hanya berdasarkan atas pemenangan lelang HGU Eks. PT Way Sebayur dan surat izin
prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati seluma, maka dari itu melihat masa aktif
HGU berakhir pada 31 Desember 2012 dan masa berakhir dari izin prinsip
berdasarkan berdasarkan peraturan menteri pertanian No.
26/permentan/OT.140/2/2007
·
Berdasarkan
pasal 34 Menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya 2 tahun setelah izin
dikeluarkan
·
Berdasarkan
pasal 13 pihak perusahaan melaporkan terhadap perkembangan perkebunan kepada
bupati secara bersekala 6 bulan sekali
·
Berdasarkan
pasal 11 pihak perusahaan wajib membagun kebun masyarakat minimal 20% dari toal
luas lahan yang diusahakan oleh perusahaan
·
Melihat
ini juga luas lahan yang di klaim oleh PT SIL yaitu HGU Eks. PT Way Sebayur
sudah di miliki oleh masyarakat sebayak 509 kk dari yang klaim oleh PT SIL yang
berdasarkan 3812 Ha
3. PTPN
VII (Kab. Seluma)
Konflik antara masyarakat semidang alas
maras, talo kecil seluma dengan PTPN VII telah terjadi sejak tahun 1976, dan
didampingi berbagai lembaga dengan hasil berbagai bentuk.
PTPN VII Unit Talo Pino, sebagai salah
satu perkebunan kelapa sawit tertua di Indonesia dan menjadi milik Negara,
memberikan contoh buruk bagaimana cara memanfaatkan aparatur negara dalam
menguasai wilayah serta menyingkirkan warga termasuk melanggar ham dan
kriminalisasi.
Cara cara yang dipakai PTPN dengan
mengkriminalisasi warga yang mempertahan tanahnya, praktek ganti rugi setelah
penggusuran paksa dianggap sebagai standar operasi oleh perusahaan perusahaan
swasta di Bengkulu dalam melegitimasi penguasaan atas tanah.
Keberdaan PTPN VII Talo pino atas dasar
sebagai badan usaha milik negara
mempunyai kemudahaan kemudahaan dalam penggunaan aparatur negara, di
tahun 2010 telah memenjarahkan 20 warga, menghilangkan mata pencarian puluhan
KK serta memutus sekolah anak anak sekitar perkebunan, sebagai contoh Ibu Yus
yang Kuburan suaminya terdapat disela sela pohon kelapa sawit, harus menjadi
buruh harian di PTPN VI setelah kebun warisan suaminya gisusur paksa PTPN VII
tahun 2010,_2011, 6 anaknya yang masih Belia harus menghentikan sekolahnya
karena tidak satupun yang dapat dibiayai dari gaji harian di PTPN, belum lagi
pengolahan limbah yang buruk yang telah mengakibatkan meningalnya anak
perempuan yang punya harapan kehidupan kedepanyang bernama wanti binti rohani, kejadian yang
ditimbulkan ini jangan sampai pemerintah hanya menutup mata.
Dari hasil pantau kita selama ini ternyata luas HGU ptpn7 yang termasuk
dalam kebun inti terdapat di kabupaten seluma hanya kurang lebih hanya 500 Ha
namun pada kenyataan sekarang lahan yang telah dikuasai oleh ptpn7 dengan cara
paksa sudah mencapai 1.500 Ha sehingga ratusan masyarakat yang mengalami
pengambilan secara paksa atas tanah mereka hanya diam akan tetapi kenyataan ini
menimbulkan dendam semakin hari semakin yang akan membuat ledakan besar dari
kumpulan kemaran yang selama di tahan oleh masyrakat korban dari keberadaan
ptpn7 yang tidak memikirkn mereka (rakyat kecil).
Kebijakan Pemrov Bengkulu terkait ukur ulang
Terlihat dari ketidak seriusan oleh pemda
seluma yang hanya menutup sebelah mata terkait konflik yang terjadi antara
ptpn7 dengan masyarakat setelah bertahun tidak ada respon positif yang di
timbulkan sehingga membuat pemerintah Provinsi Bengkulu harus mengeluarkan
kebijakan khusus terkait sengketa yang terjadi yang mana telah mengeluarkan
satu keputusan gubernur terkait harus di adakannya ukur ulang terkait HGU ptpn7
agar menemukan atas penyerobotan yang di lakukan oleh ptpn7 terhadap tanah
masyarkat yang ada disekitar HGU ptpn7.
6 sertifikat yang digusur oleh ptn7 yang
menandakan bahwa tidak ada etikat baik yang mereka ingginkan atas penyelesaian
meminalisir sengketa antar masyarakat dan ptnp7, melaikan membuat konstalasi
lebih meningkat. Ini terlihat dari tidak di indahkan keputusan gubernur
Bengkulu terkait ptpn7 harus melakukan ukur ulang untuk mengetahui lahan yang
mereka garap sesuai HGU yang di berikan dapatkan dahulu.
4. PT.
Agri andalas (Kab. Seluma)
Agri andalas adalah merupakan perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang memiliki luasan wilayah berdasarkan HGU 10.817.55 Ha, yang terdapat di beberapa di dua kecamatan.
Kecamatan Selum dan kecamatan sukaraja Kabupaten
Seluma prusahan ini berada di seluma semenjak tahun 2000 yang mana sampai
sekarang masih beroperasi.
sejak 2012 keresahan masyarat mulai memuncak
dikarnakan pihak perusahaan mulai terang-terangan mengarap lahan masyarkat dan
mulai mengambil wilayah Transmigrasi Desa Rawah Indah dengan adanya sengketa
ini banyak masalah yang timbul baik warga yang di krimnalisasikan dengan metode
bermacam-macam.
5. PT
Perkebunan Aceh Timur(Pati)(Kab. Muko-muko)
Pt. Pati merupakan perusahaan perkebuan
kelapa sawit yang memiliki HGU sejak tahun 2002, namun dalam perjalannya
perusahan tersebut tidak mampu mengeloalh lahan seluas HGU 3.126 Ha mereka
hanya bisa mampu mengelolah lahan sekitar 370 Ha selebihnya di kuasai oleh
masyarakat, namun semenjak 2012 berkaitan dengan keluarnya surat tanah
terlantar oleh Kanwil BPN yang menyatakan lahan seluas HGU 3.126 Ha yang dimiliki
oleh perusahan PT. Pati terlantar, disinilah mulai muncul konflik antara warga 7 desa di retak mudik, tunggang dan sekitarnya
melawan PT. Perkebunan dan Dagang Aceh Timur (PATI). yang mana
jumlah msyarkat yang berkonflik mencapai 1300 KK di mana dalam saat ini 45 warga dikriminalisasi oleh Polres mukomuko menggunakan UU
perkebunan oleh perusahaan atas
menganngu aktifitas perusahaan dan ada dua orang yang dilaporkan dengan kasus
perdata kaitan penyerobatan lahan perusahaan.
Status terhadap HGU 3.126 Ha yang dimiliki
oleh pt pati telah di golongkan tanah terlantar berdasarkan oleh surat
keputusan 1 (satu) sampai 3 (tiga)oleh kanwil BPN provinsi Bengkulu, sehingga
sebenarnya lahan tersebut secara hukum tidak dimiliki lagi oleh perusahaan, apa
lagi setelah 11 tahun perusahaan mendapatkan HGU lahan yang mereka garap hanya
662 Ha dari luas HGU 3.126 Ha, ini yang pertimbangan yang logis bagi BPN
mengtakan bahwa HGU pt pati di telantarkan. Sedangkan lahan yang di kelolah
oleh pt pati banyak terdapat sertifikat yang dimiliki masyarkat yang itu
berjumlah 120 sertifikat.
Kriminalisasi terkait masyarkat
mempertahan hak mereka
Selam 4 tahun ini walhi Bengkulu mencatat dari tahun
2010 sampai dengan 2013 telah terjadi kriminalisasi terhadap petani syang mempertahankan
hak mereka, berjumlah 110 orang yang dengan dilakukan kriminalisasi ini bukan
dapat menyelesaikan masalah melaikan menimbulakn bibit-bibit dendam baru, dari
110 petani yang dikriminalisasi terjadi di beberapa titik perusahaan :
1. PTPN VII, 20 orang , vonis 3 bulan 10 hari
2. PT. Famiatedio Nagara, 7 orang Vonis selama
masa tahanan proses persidangan dan 1 orang bebas murni
3. PT. Grand Jaya Abadi, 3 orang, 2 bebas murni
4. Sandabi Indah Lestari, 18 Bebas langsung daru
UU perkebunan, 8 Bebas langsung dari tersangka pengerusakan dan pendudukan
lahan perkebunan
5. PT Perkebunan Aceh Timur(Pati) 45 warga dikriminalisasi oleh Polres mukomuko menggunakan UU
perkebunan. 2 orang lagi menjalani persidangan di pengadilan agramakmur.
6. PT. Agri andalas ada 17 warga yang
dikriminalisasi yang saat dalam menjalan proses hukum.
Kontak Person :
Direktur eksekutif Walhi Bengkulu / Beni
Ardiansyah : 082375088004
Perwakilan Warga :
1. Yan pakpahan 081278472378 (PT Sandabi Indah Lestari)
2. Tahar 085383389060(ptpn7)
3. Robino 082183771883(PT Agriandalas)
4. Renjes 081367211598(PT Pati)
5. Rafi’I 081377711167 (PT. SBA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar