Kamis, 13 Juni 2013

“satu persatu Bom waktu 21 titik konflik pertambangan dan perkebunan mulai bermunculan di Bengkulu” Walhi Bengkulu dan Masyarakat Hearing ke Polda Bengkulu




Dengan bermunculnya konflik di sudut daerah yang ada di Indonesia Provisi Bengkulu memiliki potensi besar dalam memenculkan konstalasi konflik meledak kenapa ini terjadi di karnakan luas kelolah rakyat tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk yang ada di Bengkulu yang mana, laus wilayah provinsi 1.987.870 Ha dengan jumlah penduduk sudah mencapai 2 juta jiwa sedangkan areal peruntukan lain hanya (APL) 1.057.906 ha dari jumlah APL ini sudah dikuasai pemodal mencapai 463.964,54 Ha hanya tersisi 593.942 Ha yang dapat di kelolah oleh masyarakat Bengkulu baik untuk wilayah pemukiman, jalan, perkatoran, bertani dan lain-lain. Sehingga dari hitungan walhi Bengkulu jika melihat jumlah masyarkat Bengkulu yg sudah mencapai angka 2 juta jiwa dengan luas ruang kelolah hanya 593.942 Ha maka setiap warga Bengkulu hanya memiliki lahan 0.07 Ha per jiwa, Kecilnya peluang mendapatkan sumber kehidupan dalam bentuk tanah, sedangkan rakyat bengkulu berkultur agraris, akan membuat pertumbuhan konflik di bengkulu cepat meluas dan membesar,
Dari konflik yang muncul yang sampai saat ini terhadap masyarkat Bengkulu baik itu pertambangan dan perkebunan yang mana telah menunjukan bahwa titik-titik konflik mulai bermunculan yang berkumungkinan kostalasi akan meningkat apa bila tidak cepat respon dari pemerintah, ini dibuktikan dari catatan walhi dalam 4 tahun terakhir ada 21 titik konflik besar yang sebagian besar justru tidak terlihat dipermukaan di wilayah 21 perusahaan:

No
Kabupaten
Titik konflik
Klasifikasi
1
Kaur
PT. SELO MORO BANYU ARTO
Tambang Pasir Besi
2
PT.DESARIA PLANTION MINING.
Perkebunan Kelapa Sawit
3
PT. DINAMIKA SELARAS JAYA.
Perkebunan Kelapa Sawit
4
Bengkulu Selatan
PT. JADROPA
Perkebunan Jarak
5
Seluma
PT.AGRIANDALAS
Perkebunan Kelapa Sawit
6
PT. SANDABI INDAH LESTARI
Perkebunan Kelapa Sawit
7
PTPN 7 Talo Pino
Perkebunan Kelapa Sawit
8
PT. Mutiara Sawit seluma
Perkebunan Kelapa Sawit
9
PT. BEJANA INTI ALAM
Tambang Pasir Besi
10
Benteng
PT.BIONUSANTARA TEHNOLOGI
Perkebunan Kelapa Sawit
11
PT. BARA MEGA QUANTUM
Tambang Batu bara
12

PT. GIANTARA MULYA PRATAMA
Perkebunan Sawit
13
Kepahiyang
PT Sarana Mandiri Mukti
komoditi teh
14
Bengkulu Utara
PT. SANDABI INDAH LESTARI
Perkebunan Kelapa Sawit
15
PT. GREnD JAYA NIAGA
Perkebunan Kelapa Sawit
16
PT. MUKOMUKO AGRO
Perkebunan Kelapa Sawit
17
Mukomuko
PT. DDP
Perkebunan Kelapa Sawit
18
PT.AGRECINAL
Perkebunan Kelapa Sawit
19
PT.AGRIANDALAS
Perkebunan Kelapa Sawit
20
PT. SAPTA SENTOSA JAYA ABADI
Perkebunan Kelapa Sawit
21
PT. Perkebunan dan Dagang Aceh Timur (PATI)
Perkebunan Kelapa Sawit

Dari 21 titik konflik yang kita catat selama 4 tahun terakhir ada lima contoh titik konflik yang saat ini sangat berpontensi konflik besar akan tetapi walhi Bengkulu dengan masyarkat mencoba untuk merawat konflik agar tidak berfotensi manjadi masalah keamanan wilayah provinsi Bengkulu, di antaranya :

1.  PT. Selomoro Banyu Artho (kab. Kaur)
PT. selomoro Banyu Artho berada di Desa Way hawang dan Desa Sukamenanti Kecamatan Maje kabupaten Kaur. Tanggal 24 Desember 2010 berhasil dihentikan bersama dengan FKM (Forum KOmunikasi Masyrakat Maje) setelah 8 bulan operasi produksi mineral pasir besi dan titanium.
Satu tahun kemudia desember 2011 terjadi take oper dari SBA ke investor Korea, kembali operasi produksi bulan desember 2011 dengan merubah metode pertambangan dari pontoon washing yang ditentang warga, menjadi magnet processing. Operasi produksi ini kembali ditentang warga dan berhasil dihentikan bulan juni 2012 bersama dengan masyarkat sekitar, Gerakan mahasiswa dan pemuda kaur (GMPK) dan GPB (Gerakan pemuda kaur) namun setalah berhenti sementara pihak perusahaan kembali melajutkan operasinya namun kembali mendapatkan penolakan dari masyarkat yang bertepatan pada bulan mei 2013 telah berhenti kembali yang telah di hentikan oleh kementerian Esdm berdasarkan dorongan oleh masyarkat dan masarkat yang menolak kehadiran pihak perusahaan pertambangan tersebut.
2.  PT Sandabi Indah Lestari (Kab. Seluma)

Sandabi Indah Lestari (SIL) merupakan perusahaan pemenang lelang terhadap asset pelaku LC fiktif Bank BNI dalam bentuk HGU perkebunan dan bangunan. Di Bengkulu sendiri konflik antara PT. SIL dengan masyarakat terjadi di 2 lokasi, yakni kabupaten seluma dan kabupaten Bengkulu Utara, walhi Bengkulu mendapat mandate masyarakat kecamatan seluma barat dan lubuk sandi untuk mendampingi penyelesaian konflik agraria eks HGU Way sebayur yang saat ini dikuasai oleh PT. SIL seluas 2.812 Ha. Namun dari luas yang di klaim oleh PT SIL telah terdapt 509 kk yang memiliki lahan tersebut yang telah mereka kelolah belasan tahun yang lalu.
Berhubung PT SIL bertahan di kabupaten seluma hanya berdasarkan atas pemenangan lelang HGU Eks. PT Way Sebayur dan surat izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati seluma, maka dari itu melihat masa aktif HGU berakhir pada 31 Desember 2012 dan masa berakhir dari izin prinsip berdasarkan berdasarkan peraturan menteri pertanian No. 26/permentan/OT.140/2/2007
·         Berdasarkan pasal 34 Menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya 2 tahun setelah izin dikeluarkan
·         Berdasarkan pasal 13 pihak perusahaan melaporkan terhadap perkembangan perkebunan kepada bupati secara bersekala 6 bulan sekali
·         Berdasarkan pasal 11 pihak perusahaan wajib membagun kebun masyarakat minimal 20% dari toal luas lahan yang diusahakan oleh perusahaan
·         Melihat ini juga luas lahan yang di klaim oleh PT SIL yaitu HGU Eks. PT Way Sebayur sudah di miliki oleh masyarakat sebayak 509 kk dari yang klaim oleh PT SIL yang berdasarkan 3812 Ha

3.  PTPN VII (Kab. Seluma)

Konflik antara masyarakat semidang alas maras, talo kecil seluma dengan PTPN VII telah terjadi sejak tahun 1976, dan didampingi berbagai lembaga dengan hasil berbagai bentuk.
PTPN VII Unit Talo Pino, sebagai salah satu perkebunan kelapa sawit tertua di Indonesia dan menjadi milik Negara, memberikan contoh buruk bagaimana cara memanfaatkan aparatur negara dalam menguasai wilayah serta menyingkirkan warga termasuk melanggar ham dan kriminalisasi.
Cara cara yang dipakai PTPN dengan mengkriminalisasi warga yang mempertahan tanahnya, praktek ganti rugi setelah penggusuran paksa dianggap sebagai standar operasi oleh perusahaan perusahaan swasta di Bengkulu dalam melegitimasi penguasaan atas tanah.
Keberdaan PTPN VII Talo pino atas dasar sebagai badan usaha milik negara  mempunyai kemudahaan kemudahaan dalam penggunaan aparatur negara, di tahun 2010 telah memenjarahkan 20 warga, menghilangkan mata pencarian puluhan KK serta memutus sekolah anak anak sekitar perkebunan, sebagai contoh Ibu Yus yang Kuburan suaminya terdapat disela sela pohon kelapa sawit, harus menjadi buruh harian di PTPN VI setelah kebun warisan suaminya gisusur paksa PTPN VII tahun 2010,_2011, 6 anaknya yang masih Belia harus menghentikan sekolahnya karena tidak satupun yang dapat dibiayai dari gaji harian di PTPN, belum lagi pengolahan limbah yang buruk yang telah mengakibatkan meningalnya anak perempuan yang punya harapan kehidupan kedepanyang  bernama wanti binti rohani, kejadian yang ditimbulkan ini jangan sampai pemerintah hanya menutup mata.
Dari hasil pantau kita selama  ini ternyata luas HGU ptpn7 yang termasuk dalam kebun inti terdapat di kabupaten seluma hanya kurang lebih hanya 500 Ha namun pada kenyataan sekarang lahan yang telah dikuasai oleh ptpn7 dengan cara paksa sudah mencapai 1.500 Ha sehingga ratusan masyarakat yang mengalami pengambilan secara paksa atas tanah mereka hanya diam akan tetapi kenyataan ini menimbulkan dendam semakin hari semakin yang akan membuat ledakan besar dari kumpulan kemaran yang selama di tahan oleh masyrakat korban dari keberadaan ptpn7 yang tidak memikirkn mereka (rakyat kecil).

Kebijakan Pemrov Bengkulu terkait ukur ulang

Terlihat dari ketidak seriusan oleh pemda seluma yang hanya menutup sebelah mata terkait konflik yang terjadi antara ptpn7 dengan masyarakat setelah bertahun tidak ada respon positif yang di timbulkan sehingga membuat pemerintah Provinsi Bengkulu harus mengeluarkan kebijakan khusus terkait sengketa yang terjadi yang mana telah mengeluarkan satu keputusan gubernur terkait harus di adakannya ukur ulang terkait HGU ptpn7 agar menemukan atas penyerobotan yang di lakukan oleh ptpn7 terhadap tanah masyarkat yang ada disekitar HGU ptpn7.
6 sertifikat yang digusur oleh ptn7 yang menandakan bahwa tidak ada etikat baik yang mereka ingginkan atas penyelesaian meminalisir sengketa antar masyarakat dan ptnp7, melaikan membuat konstalasi lebih meningkat. Ini terlihat dari tidak di indahkan keputusan gubernur Bengkulu terkait ptpn7 harus melakukan ukur ulang untuk mengetahui lahan yang mereka garap sesuai HGU yang di berikan dapatkan dahulu.

4.  PT. Agri andalas (Kab. Seluma)

Agri andalas adalah merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki luasan wilayah berdasarkan HGU 10.817.55 Ha, yang terdapat di beberapa di dua kecamatan. Kecamatan Selum dan kecamatan sukaraja Kabupaten Seluma prusahan ini berada di seluma semenjak tahun 2000 yang mana sampai sekarang masih beroperasi.
sejak 2012 keresahan masyarat mulai memuncak dikarnakan pihak perusahaan mulai terang-terangan mengarap lahan masyarkat dan mulai mengambil wilayah Transmigrasi Desa Rawah Indah dengan adanya sengketa ini banyak masalah yang timbul baik warga yang di krimnalisasikan dengan metode bermacam-macam.

5.  PT Perkebunan Aceh Timur(Pati)(Kab. Muko-muko)

Pt. Pati merupakan perusahaan perkebuan kelapa sawit yang memiliki HGU sejak tahun 2002, namun dalam perjalannya perusahan tersebut tidak mampu mengeloalh lahan seluas HGU 3.126 Ha mereka hanya bisa mampu mengelolah lahan sekitar 370 Ha selebihnya di kuasai oleh masyarakat, namun semenjak 2012 berkaitan dengan keluarnya surat tanah terlantar oleh Kanwil BPN yang menyatakan lahan seluas HGU 3.126 Ha yang dimiliki oleh perusahan PT. Pati terlantar, disinilah mulai muncul konflik antara warga 7 desa di retak mudik, tunggang dan sekitarnya melawan PT. Perkebunan dan Dagang Aceh Timur (PATI). yang mana  jumlah msyarkat yang berkonflik mencapai 1300 KK di mana dalam saat ini 45 warga dikriminalisasi oleh Polres mukomuko menggunakan UU perkebunan oleh perusahaan atas menganngu aktifitas perusahaan dan ada dua orang yang dilaporkan dengan kasus perdata kaitan penyerobatan lahan perusahaan.
Status terhadap HGU 3.126 Ha yang dimiliki oleh pt pati telah di golongkan tanah terlantar berdasarkan oleh surat keputusan 1 (satu) sampai 3 (tiga)oleh kanwil BPN provinsi Bengkulu, sehingga sebenarnya lahan tersebut secara hukum tidak dimiliki lagi oleh perusahaan, apa lagi setelah 11 tahun perusahaan mendapatkan HGU lahan yang mereka garap hanya 662 Ha dari luas HGU 3.126 Ha, ini yang pertimbangan yang logis bagi BPN mengtakan bahwa HGU pt pati di telantarkan. Sedangkan lahan yang di kelolah oleh pt pati banyak terdapat sertifikat yang dimiliki masyarkat yang itu berjumlah 120 sertifikat.

Kriminalisasi terkait masyarkat mempertahan hak mereka
Selam  4 tahun ini walhi Bengkulu mencatat dari tahun 2010 sampai dengan 2013 telah terjadi kriminalisasi terhadap petani syang mempertahankan hak mereka, berjumlah 110 orang yang dengan dilakukan kriminalisasi ini bukan dapat menyelesaikan masalah melaikan menimbulakn bibit-bibit dendam baru, dari 110 petani yang dikriminalisasi terjadi di beberapa titik perusahaan :

1.  PTPN VII, 20 orang , vonis 3 bulan 10 hari
2.  PT. Famiatedio Nagara, 7 orang Vonis selama masa tahanan proses persidangan dan 1 orang bebas murni
3.  PT. Grand Jaya Abadi, 3 orang, 2 bebas murni
4.  Sandabi Indah Lestari, 18 Bebas langsung daru UU perkebunan, 8 Bebas langsung dari tersangka pengerusakan dan pendudukan lahan perkebunan
5.  PT Perkebunan Aceh Timur(Pati) 45 warga dikriminalisasi oleh Polres mukomuko menggunakan UU perkebunan. 2 orang lagi menjalani persidangan di pengadilan agramakmur.
6.  PT. Agri andalas ada 17 warga yang dikriminalisasi yang saat dalam menjalan proses hukum.

Kontak Person :
Direktur eksekutif Walhi Bengkulu / Beni Ardiansyah : 082375088004
Perwakilan Warga :
1. Yan pakpahan 081278472378 (PT Sandabi Indah Lestari)
2. Tahar 085383389060(ptpn7)
3. Robino 082183771883(PT Agriandalas)
4. Renjes 081367211598(PT Pati)
5. Rafi’I 081377711167 (PT. SBA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar